Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai
apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian).
Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana (S-1), yang umumnya
ditempuh selama empat tahun, ditambah satu tahun untuk pendidikan
profesi apoteker.
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya
di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang
ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.[1].
Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh seorang
apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan
sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah,
institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan,
pedagang besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek,
dsb.
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti dokter. Sumpah
itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam
mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang
apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm.,
Apt atau S.Si., Apt.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar