Farmasi
adalah seni dan ilmu dalam menyiapkan dan mendistribusikan obat dan
penyimpanan obat-obatan serta memberi informasi kepada publik. Berasal
dari bahasa latin kata pharmacon (yang artinya obat, dapat juga berarti
racun) dan pharmacoi . lambang farmasi adalah gambar cawan dibelit ular
merupakan lambang dewi Hygeia yang dipercaya oleh masyarakat yunani sebagai dewi pengobatan putri dewa Aesculapius (dewa kesehatan, dan lambang profesi kedokteran).
Beberapa
peninggalan yang berhubungan dengan dunia kefarmasian telah ditemukan
semenjak beberapa abad yang lalu. Seperti penemuan tablet clay pada abad
ke 7 SM di sumeria, tablet clay tersebut kemudian diketahui milik raja
Assyria, Assurbanipal. Tablet tersebut ditemukan di perpustakaannya.
Dari 800 tablet yang diteliti, 250 diantaranya mengandung bahan
tumbuhan, 120 mengandung meiral, dan 180 mengandung bahan oblat lain.
Di
mesir ditemukan peninggalan berupa papyrus bertuliskan huruf heirogliph
( 1500 SM), yang diterjemahkan oleh Eber yang kemudian dikenal dengan
nama eber papyrus, berisi 811 resep, dan 700 formula obat. Merupkan dokumen obat-obatan tertua yang pernah ditemukan.
Apotek
dari bahasa latin apotheca awalnya (pada zaman romawi) merupakan
tempat menyimpan anggur. pada abad pertegahan Apotheca merupakan
bangunan yang berfungsi untuk menyimpan bumbu dan obat. Pada tahun
131-120 Masehi Galen memisahkan gudang tempat penyimpanan obat
(apotheca) dengan tempat memeiksa pasien ( iatron) . Kemudian apotek
berembang menjadi tempat untuk membuat, menyimpan, dan menyanggung jawab
dalam mengelola gualurkan obat-obatan. Apotek juga menjadi tempat
penelitian para apoteker, namun pada zaman sekarang penelitian
laboratorium tidak lagi dilakukan di apotek.Menurut
Permenkes No 1322/2002 Apotek adalah tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Apothecarius
(bahasa latin) berarti orang yang bertanggung jawab dalam mengelola
gudang. Setelah apotheca berfungsi sebagai tempat menyimpan bumbu dan
obat apothecarius menjadi penanggung jawab pengelolaan bumbu dan
obat-obatan. Appothecaruis dalam bahasa inggris menjadi apothecary
kemudian berubah menjadi pharmacist. Dalam bahasa indonesia disebut
apoteker/ farmasis.
Pemisahan profesi farmasi dari profesi kedokteranDeklarasi
Fredrick II (1240) di cetuskan oleh Fredrick II yang merupakan kaisar
jerman dan raja dari italia dan sicilia selatan(1194- 1250). Isi dari
deklarasi Fredrick II adalah “ Sebelum menyerahkan obat apoteker wajib
untuk mengucapkan sumpah bahwa obat yang telah dibuat telah diproses
berdasarkan formula standar atau resep dan tidak ada kecurangan. Dokter
tidak boleh melakukan hubungan dagang dengan apotek dan tidak bolah
menerima imbalan atau tanda jasa dari apotek “Deklarasi
Fredrick Ii menanamkan dasar-dasar dan profesi farmasi dan masih
berlaku sampai sekarang di seluruh dunia. Keharusan untuk mengucapkan
sumpah bahwa obat dibuat sesuai dengan keahlian dan tidak ada kecurangan
merupakan dasar dari kode etik dan sumpah apoteker di indonesia.Tiga hal penting pada Deklarasi Fredrick II adalah:1. pemisahan profesi farmasi dari profesi kedokteran. Profesi farmasi diakui sebagai profesi independen.2. praktek kefarmasian secara resmi diawasi oleh pemerintah.3.
keharusan mengucapkan sumpah dalam menyiapkan obat secara benar, dan
sesuai keahlian (lege artis) dan kualitas yang sama serta memadai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar