Minggu, 21 Desember 2014

farmasi

Farmasi adalah seni dan ilmu dalam menyiapkan dan mendistribusikan obat dan penyimpanan obat-obatan serta memberi  informasi kepada publik. Berasal dari bahasa latin kata pharmacon (yang artinya obat, dapat juga berarti racun) dan pharmacoi . lambang farmasi adalah gambar cawan dibelit  ular merupakan lambang dewi  Hygeia  yang dipercaya oleh masyarakat yunani sebagai dewi pengobatan putri dewa Aesculapius (dewa kesehatan, dan lambang profesi kedokteran).
Beberapa peninggalan yang berhubungan dengan dunia kefarmasian telah ditemukan semenjak beberapa abad yang lalu. Seperti penemuan tablet clay pada abad ke 7 SM di sumeria, tablet clay tersebut kemudian diketahui milik raja Assyria, Assurbanipal. Tablet tersebut ditemukan di perpustakaannya. Dari  800 tablet yang diteliti, 250 diantaranya mengandung bahan tumbuhan, 120 mengandung meiral, dan 180 mengandung bahan oblat lain.

Di mesir ditemukan peninggalan berupa papyrus bertuliskan huruf heirogliph ( 1500 SM), yang diterjemahkan oleh Eber yang kemudian dikenal dengan nama eber papyrus, berisi  811 resep, dan 700 formula obat. Merupkan dokumen obat-obatan tertua yang pernah ditemukan.
Apotek dari bahasa latin apotheca  awalnya (pada zaman romawi)  merupakan tempat menyimpan anggur. pada abad pertegahan Apotheca  merupakan bangunan yang berfungsi untuk menyimpan bumbu dan obat. Pada tahun 131-120 Masehi  Galen  memisahkan  gudang tempat penyimpanan obat (apotheca) dengan tempat memeiksa pasien ( iatron) . Kemudian apotek berembang menjadi tempat untuk membuat, menyimpan, dan menyanggung jawab dalam mengelola gualurkan obat-obatan. Apotek juga menjadi tempat penelitian para apoteker, namun pada zaman sekarang penelitian laboratorium tidak lagi dilakukan di apotek.Menurut Permenkes  No 1322/2002 Apotek adalah tempat  tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Apothecarius (bahasa latin) berarti orang yang bertanggung jawab dalam mengelola gudang. Setelah apotheca berfungsi sebagai tempat menyimpan bumbu dan obat apothecarius menjadi penanggung jawab pengelolaan bumbu dan obat-obatan. Appothecaruis dalam bahasa inggris menjadi apothecary kemudian berubah menjadi pharmacist. Dalam bahasa indonesia disebut apoteker/ farmasis.


Pemisahan profesi farmasi dari profesi kedokteranDeklarasi Fredrick II (1240) di cetuskan oleh Fredrick II yang merupakan kaisar jerman dan raja dari italia dan sicilia selatan(1194- 1250). Isi dari deklarasi Fredrick II adalah “ Sebelum menyerahkan obat apoteker wajib untuk mengucapkan sumpah bahwa obat yang telah dibuat telah diproses berdasarkan formula standar atau resep dan tidak ada kecurangan. Dokter tidak boleh melakukan hubungan dagang dengan apotek dan tidak bolah menerima imbalan atau tanda jasa dari apotek “Deklarasi Fredrick Ii menanamkan dasar-dasar dan profesi farmasi dan masih berlaku sampai sekarang di seluruh dunia. Keharusan untuk mengucapkan sumpah bahwa obat dibuat sesuai dengan keahlian dan tidak ada kecurangan merupakan dasar dari kode etik dan sumpah apoteker di indonesia.Tiga hal penting pada Deklarasi Fredrick II adalah:1.  pemisahan profesi farmasi dari profesi kedokteran. Profesi farmasi diakui sebagai profesi independen.2. praktek kefarmasian secara resmi diawasi oleh pemerintah.3. keharusan mengucapkan sumpah dalam menyiapkan obat secara benar, dan sesuai keahlian (lege artis) dan kualitas yang sama serta memadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar